Sleman (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjamin pembinaan karier, kepangkatan atau jabatan dan profesi pegawai negeri sipil di bidang perencanaan pembangunan.
"Jabatan fungsional merupakan salah satu jalur karier yang dapat ditempuh pegawai negeri sipil selain jabatan struktural," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sunartono di Sleman, Jumat.
Menurut dia, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
"Jabatan fungsional perencana (JFP) maupun jabatan struktural merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen kerja di instansi/lembaga pemerintahan.�Masing-masing memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang sendiri untuk melaksanakan kegiatan perencanaan dalam rangka pencapaian visi misi organisasi," katanya.
Ia mengatakan, dalam upaya untuk mewujudkan jabatan fungsional perencana yang profesional, harus mendudukkan mereka sebagai pegawai yang profesional dalam bidang perencanaan yang diikuti dengan ketentuan hak dan kewajiban sesuai perundangan yang berlaku.
"Hal ini akan dapat menumbuhkan motivasi dan komitmen PNS yang bersangkutan untuk meningkatkan dan memenuhi profesionalisme di bidang perencanaan," katanya.
Sunartono mengatakan, dalam melaksanakan fungsinya pejabat fungsional dituntut untuk dapat bekerja sama dengan tenaga atau pegawai atau profesional yang lain untuk hasil kinerja yang maksimal.
"Namun hasil dari pelaksanaan tugas disampaikan kepada instansi pembinanya, dan instansi di tempat pejabat fungsional tersebut ditempatkan.�Dengan demikian dibutuhkan sinergitas antara pejabat fungsional dan struktural dalam mencapai visi misi organisasi," katanya.
Ia mengatakan, idealnya semua fungsional perencana melaksanakan tugas perencanaan mulai dari identifikasi permasalahan, perumusan alternatif kebijakan perencanaan, pengkajian alternatif, penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan, pengendalian dan penilaian hasil pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan No. 16/Kep/M.PAN/3/2001.
"Pejabat fungsional perencana mempunyai tugas menyusun dan menyiapkan bahan formulasi kebijakan, menyusun dan menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan, memberikan masukan-masukan dan analisis kebijakan, menyusun rekomendasi dan rencana, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan yang dapat digunakan oleh pimpinan unit kerja beserta jajarannya untuk mengambil langkah-langkah/kebijakan lebih lanjut," katanya.
(V001)
Berita Lainnya
Anggaran Rp99,5 triliun untuk bayar THR-gaji ke-13 ASN
Jumat, 15 Maret 2024 20:05 Wib
Perangkat desa dan honorer tak dapat THR
Jumat, 15 Maret 2024 19:45 Wib
ASN bahagia, THR-gaji ke-13 PNS cair 100 persen
Jumat, 15 Maret 2024 17:10 Wib
THR ASN tahun 2024 cair penuh, ungkap Menkeu
Rabu, 6 Maret 2024 3:12 Wib
Pemkab Sleman melakukan penyerahan SK pengangkatan PNS
Kamis, 1 Februari 2024 22:47 Wib
Baznas Kulon Progo menyalurkan bantuan sembako kepada 364 warga KPM
Rabu, 17 Januari 2024 18:56 Wib
Istana bantah isu jika Probowo-Gibran menang, Jokowi angkat jutaan PNS
Selasa, 16 Januari 2024 15:14 Wib
Pemerintah rekrut 2,3 juta ASN talenta digital
Selasa, 16 Januari 2024 13:43 Wib