Puskesmas Playen sita barang kedaluwarsa

id barang kedaluwarsa razia

Puskesmas Playen sita barang kedaluwarsa

ilustrasi (Foto Antara/Hery Sidik)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Petugas Puskesmas Playen Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan dan menyita ratusan barang kedaluwarsa yang masih dijual di toko-toko di jalan Yogyakarta-Wonosari.

Kepala Puskesmas Playen I Yolanda di Gunung Kidul, Sabtu, mengatakan sidak ini dilakukan menjelang hari raya di mana banyak masyarakat yang membeli makanan.

"Jangan sampai masyarakat membeli makanan yang sudah tidak layak konsumsi saat hari raya," kata Yolanda.

Ia mengatakan, temuan ini berkat kerja sama dengan Polsek dan Koramil Playen.

Petugas gabungan sejak pagi menyisir sejumlah toko dan gudang pemasok makanan ringan. Petugas memeriksa satu persatu makanan yang disimpan. Saat sampai di toko oleh-oleh di jalur Yogyakarta-Wonosari di Desa Gading, Playen, petugas menemukan produk yang sudah kadalurasa. Bahkan ada beberapa produk yang kemasannya sudah rusak namun masih nekad dijual.

Produk yang disita diantaranya minuman ringan, obat-obatan, susu kambing etawa, susu anak-anak, kopi dan makanan ringan berbagai merek. Petugas langsung menyita produk tersebut ke Markas Polsek Playen.

Yolanda mengatakan penemuan barang-barang kadaluarsa dalam sidak kali ini cukup luar biasa karena ditemukan puluhan makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi. Seluruh makanan langsung disita petugas, untuk diamankan di Mapolsek Playen.

"Penemuannya di satu toko ini luar biasa. Berbagai jenis produk ditemukan sudah kedaluwarsa," katanya.

Kapolsek Playen, AKP Joko Utama mengatakan makanan tersebut diamankan untuk mencegah penjula menjual kembali kepada konsumen. Namun demikian pemilik toko tidak ditahan hanya dimintai keterangan.

"Kami bisa saja mengenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, namun untuk kali ini tidak kami gunakan, pemiliknya hanya akan diberikan pembinaan," katanya.

Sementara itu, pemilik toko di Gading hanya bisa menangis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah melihat barangnya disita petugas.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024