Kulon Progo (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan 558 alat peraga kampanye milik dua pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK melanggar aturan.
Ketua Panwaslu Kulon Progo Puja Rasa Satuhu di Kulon Progo, Kamis, mengatakan rincian alat peraga kampanye (APK) yang melanggar yakni 233 APK pasangan Prabowo-Hatta dan 325 APK pasangan Jokowi-JK.
"Mayoritas pelanggaran masih berupa pemasangan yang melanggar aturan seperti pemasangan APK di tiang listrik, tiang kabel telepon, di pohon dan fasilitas umum," kata Puja Rasa.
Puja Rasa mengatakan pihaknya sudah mengirim surat rekomendasi kepada KPU Kulon Progo atas temuan APK yang tidak sesuai aturan. Namun, hal ini belum ditindaklanjuti oleh KPU.
"Kami sudah merekomdasi ke KPU Kulon Progo secara resmi. Sekarang tindakan sepenuhnya menjadi tanggungjawab di KPU," kata dia.
Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini mengatakan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu terkait pelanggaran administrasi APK pada Selasa (24/6).
"Setelah mendapat surat rekomendasi dari Panwaslu, kami langsung menindaklanjuti dengan mengirim surat kepada masing-masing tim pemenangan pangan capres-cawapres tingkat kabupaten," kata Isnaini.
Ia mengatakan alat peraga kampanye yang melanggar tidak langsung ditertibkan. Pihaknya sudah meminta masing-masing menertibkan sendiri atau membenahi APK yang melanggar aturan.
"Kami akan melakukan penertiban APK secara serentak pada 6 Juli atau masa tenang," kata dia.
Divisi Pengawasan Panwaslu Kulon Progo Yuli Sutardiyo mengimbau tim sukses masing-masing pasangan capres-cawapres tidak membuat spanduk dengan kalimat multitafsir. Spanduk dengan kalimat multitafsir ditemukan di Kabupaten Bantul seperti "coblos satu jadi, coblos dua kali gugur", dan "satu dibuka, dua dicoblos".
"Saat ini, kami lebih fokus melakukan pencegahan. Kami berharap, tim pemenangan pasangan calon presiden-wakil presiden dalam memasang alat peraga kampanye (APK) menghindari kalimat-kalimat multitafisir yang berefek kurang bagus," kata Yuli.
Yuli mengatakan selama tahapan kampanye berlangsung, masing-masing tim pemenangan capres-cawapres sudah memasang spanduk dan deklarasi hingga tingkat pelosok-pelosok desa.
"Sampai hari ini tidak ada pelanggaran berat dalam kampanye. Kami hanya menemukan pelanggaran administrasi atas APK milik pasangan capres-cawapres nomor urut satu," kata dia.
(KR-STR)
Berita Lainnya
KPU Kulon Progo sebut dana kampanye PKS terbesar
Senin, 8 April 2024 16:21 Wib
Bawaslu Kulon Progo mencatat pelanggaran kampanye pemilu ada 107 kasus
Sabtu, 6 April 2024 13:20 Wib
Pengamat: Sesuai janji kampanye, Prabowo bakal merangkul parpol lain
Jumat, 29 Maret 2024 15:58 Wib
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
Pakar UGM usul konten kampanye politik di medsos perlu diatur UU
Sabtu, 23 Maret 2024 5:46 Wib
Prabowo: Saya terima kasih kepada Anies dan Ganjar yang mengejek saat kampanye
Kamis, 21 Maret 2024 21:30 Wib
Tak layani laporan warga, DKPP sanksi Bawaslu RI
Rabu, 20 Maret 2024 17:07 Wib
Sinkronkan program kampanye Prabowo-Gibran lewat rumah transisi
Rabu, 20 Maret 2024 12:02 Wib