Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta masing-masing tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden mematuhi waktu pelaksanaan kampanye terbuka Pemilihan Presiden 2014 yang ditetapkan sesuai aturan.
"Sesuai Peraturan KPU bahwa waktu pelaksanaan kampanye dimulai pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB, ini harus diperhatikan agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat," kata Komisioner KPU Bantul, Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Syahruddin, Kamis.
Menurut dia, permintaan tim kampanye untuk patuhi waktu pelaksanaan kampanye itu menyusul laporan yang diterima KPU pada saat Pileg lalu, bahwa ada simpatisan yang sudah menyalakan sepeda motor dengan knalpot `blombongan` pada pagi hari.
"Kami pernah mendapat laporan dari warga kalau sudah nyalakan motor pagi-pagi, mungkin coba atau gimana tapi suaranya (knalpot) dirasakan menggangu, kami harap kejadian ini tidak terjadi lagi," katanya.
Selain itu, kata dia pihaknya juga mengharapkan tim kampanye mempertimbangkan titik kumpul simpatisan maupun waktu saat melakukan kampanye terbuka, mengingat pada musim ini bersamaan dengan pelaksanaan Ujian Kenaikan Kelas (UKK).
"Sebaiknya titik kumpul simpatisan tidak berdekatan dengan sekolah di saat ada ujian, jika memang demikian bisa memperhatikan waktu, kalau dimungkinkan setelah ujian sekolah selesai," katanya.
Pihaknya juga sudah mendikskusikan dan sosialisasikan aturan ini kepada masing-masing tim kampanye capres dalam rapat koordinasi dengan agenda sinkronisasi jadwal kampanye terbuka dari pusat dengan yang akan dilaksanakan di daerah.
Menurut dia, kedua tim kampanye capres dan cawapres juga sudah menyepakati kampanye rapat umum digelar secara bergantian hari, dengan menggunakan lapangan yang telah ditentukan bersama yang terbagi pada zona Bantul Timur dan Bantul Barat.
"Masing-masing tim harus kampanye santun, damai dan berintegritas, kemudian saat akan menghadiri kampanye, agar massa pendukung tidak menggelar konvoi sepeda motor, kami harapkan tim menyampaikan ke massa," katanya.
Ia mengatakan, berkaitan dengan kesepakatan zona kampanye itu, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kepada pemeritnah desa setempat, agar nantinya saat pelaksanaan kampanye bisa berjalan lancar tanpa ada gesekan antarpendukung.
"Kami minta tim kampanye terlebih dulu harus mengajukan pemberitahuan kepada aparat keamanan yakni Polres Bantul pada H-7 pelaksanaan kampanye, agar mendapatkan pengamanan," katanya.
Pemilu Presiden yang berlangsung pada 9 Juli 2014 akan diikuti dua pasangan capres dan cawapres, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Pemkab Sleman peroleh insentif fiskal 2023 dari Kemenkeu dan Kemendagri
Selasa, 1 Agustus 2023 11:34 Wib
Lestarikan situs budaya via "Haul Keramat Batok"
Senin, 31 Juli 2023 0:17 Wib
Wabup membuka Festival Kebudayaan Yogyakarta tingkat Sleman
Rabu, 14 September 2022 17:32 Wib
Pengambilan api Merapi mengawali perhelatan Porda-Peparda DIY 2022
Sabtu, 20 Agustus 2022 18:51 Wib
Satgas: Kelurahan zona hijau COVID-19 di Sleman naik 12,8 persen
Kamis, 18 November 2021 14:12 Wib
Warga sipil terluka tembak di Intan Jaya Papua
Rabu, 10 November 2021 8:27 Wib
Angka kesembuhan penderita COVID-19 Bantul capai 97 persen
Minggu, 24 Oktober 2021 16:52 Wib
Bupati Sleman meminta puskesmas vaksinasi "door to door" untuk lansia
Kamis, 16 September 2021 0:10 Wib