KPU Gunung Kidul belum tetapkan zonasi kampanye

id kpu gunung kidul

KPU Gunung Kidul belum tetapkan zonasi kampanye

Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul, DIY, Moh Zaenuri Ikhsan. (Foto Mamiek/Antara)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum menetapkan zonasi kampanye peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul Muh Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya baru menerima surat edaran jadwal kampanye dari KPU RI pada hari Sabtu (7/6) sehingga belum bisa menindaklanjutinya.

"Kami belum bisa memutuskan lokasi-lokasi kampanye yang ada di wilayah Gunung Kidul. Kemarin, kami baru terima jadwal kampanye dari pusat," kata Zaenuri.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014, kata dia, KPU mentetapkan lokasi-lokasi kampanye harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, aparat kepolisian, tim pemenangan, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Rencananya kami akan mengundang mereka pada hari Senin (9/6) untuk membahas dan menentukan lokasi atau zonasi kampanye," kata dia.

Kendati demikian, lanjut Zaernuri, KPU Kabupateunung Kidul juga akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi DIY dan kabupaten/kota lainnya supaya saat pelaksanaan kampanye tidak terjadi tabrakan jadwal.
Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi terjadinya pertemuan antarpendukung pasangan di satu tempat sehingga tidak akan terjadi keributan atau kerusahan massa pendukung masing-masing pasangan capres.
"Kami tidak ingin terjadi adanya keributan massa antarpendukung pasangan capres. Untuk itu, zonasi kampanye ini harus benar-benar tepat," katanya.

Terkait dengan alat peraga kampanye, kata Zaenuri, berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2014 telah menetapkan bahwa setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan memasang maksimal tiga baliho di setiap desa dan tujuh spanduk di setiap dusun.
"Tidak ada zonasi khusus yang mengatur letak pemasangan alat peraga kampanye. Aturannya tidak serumit saat pelaksanakan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPDR 9 April 2014," katanya.
Dalam aturan tersebut, kata dia, tidak ada mekanisme penindakan. Sesuai dengan prosedur biasanya Panwaslu merekomendasikan ke KPU, dan KPU melayangkan surat kepada tim pemenangan calon presiden untuk melakukan penertiban sendiri.
"Apabila sudah diberikan surat peringatan tetap tidak melaksanakan, baru dilakukan penertiban APK yang dilakukan oleh Panwaslu, KPU, kepolisian, dan Satpol PP," kata dia.
Pada Pilres 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo- Jusuf Kalla.

(KR-STR)