KPU: saksi TPS berhak menerima salinan C1

id kpu kab bantul

KPU: saksi TPS berhak menerima salinan C1

Ilustrasi pelaksanaan Pemilu (Foto ANTARA/Dok)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan saksi di tempat pemungutan suara berhak menerima salinan formulir C1 atau catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS itu.

"Diharapkan saksi hadir di tempat pemungutan suara (TPS) saat pemungutan atau penghitungan, namun jika tidak dapat hadir, maka mereka tetap berhak menerima salinan formulir C1," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara, Kamis.

Menurut dia, hal itu untuk mengatasi minimnya saksi yang hadir di TPS saat pemungutan suara, karena tidak semua partai politik (parpol) mengirim saksi ke TPS.

Dengan memperoleh salinan formulir C1, parpol bisa mengetahui hasil perolehan suara sementara di tiap TPS.

"Selain formulir C1, saksi juga berhak menerima salinan berita acara, meskipun mereka (saksi) menolak hasil penghitungan suara, maka dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menyediakan formulir untuk mengajukan keberatan," kata Johan.

Menurut dia, di Bantul telah melaksanakan pemungutan suara di 2.995 TPS, dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 716.246 pemilih, ditambah dengan daftar pemilih khusus (DPK) sekitar dua ribu pemilih, serta daftar pemilih tambahan sekitar 500 orang.

Untuk penghitungan suara, kata dia, KPU tidak melakukan penghitungan cepat, melainkan penghitungan manual secara berjenjang mulai dari KPPS, kemudian direkap di tingkat desa, selanjutnya di tingkat kecamatan.

"KPU memang tidak boleh merekap sendiri, karena itu harus menunggu hasil penghitungan manual dari bawah. Kalau ada pihak lain yang melakukan hitung cepat, atau melihat hasil, silakan," katanya.

Menurut dia, sesuai tahapan setelah penghitungan suara di KPPS, kemudian rekapitulasi di PPS mulai 10 April sampai 15 April, selanjutnya rekapitulasi di tingkat PPK mulai 13 April sampai 17 April. Baru kemudian di KPU mulai 19 April sampai 21 April.

Dengan begitu, kata dia, hasil akhir penghitungan suara se kabupaten akan diketahui antara 19 April sampai 21 April, sebelum dibawa ke rapat pleno KPU bersama lembaga penyelenggara pemilu lainnya, serta partai politik (parpol) peserta pemilu setelah 21 April.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Regina Safrie
COPYRIGHT © ANTARA 2024