Jogja (Antara Jogja) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta memastikan akan menurunkan seluruh alat peraga kampanye berbentuk baliho dan billboard, termasuk peraga kampanye jenis lain, sehingga wilayah ini bersih dari peraga kampanye menjelang pemungutan suara.
"Pembersihan alat peraga kampanye akan dilakukan secara bersama-sama oleh petugas Dinas Ketertiban dibantu instansi terkait dan wilayah, pada hari ini pukul 20.00 WIB," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Totok Suryonoto di Yogyakarta, Selasa.
Jumlah personel Dinas Ketertiban yang akan diturunkan untuk pembersihan baliho mencapai 60 orang ditambah 225 orang dari kecamatan, kelurahan, polsek, dan linmas.
Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta akan melakukan pembersihan baliho dan billboard berukuran besar dengan menggunakan bantuan alat berat dari Dinas Permukiman dan Prasaran Wilayah Kota Yogyakarta dan Badan Lingkungan Hidup, sedangkan wilayah akan membersihkan alat peraga yang masih tersisa, misalnya di tepi jalan.
Selama proses pembersihan alat peraga kampanye, akan ada pendampingan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Menurut dia, pembersihan alat peraga kampanye telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pembersihan dilakukan maksimal satu hari sebelum hari H pemungutan suara.
"Kami juga memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan upaya pembersihan alat peraga mereka. Jumlah alat peraga yang masih terpasang tinggal sedikit sehingga kami optimistis bisa membersihkan seluruh alat peraga yang masih tersisa," katanya.
Seluruh alat peraga kampanye yang dicopot akan disimpan di gudang milik Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, tiap kecamatan akan difasilitasi satu hingga dua mobil bak terbuka untuk menampung alat peraga kampanye yang dibersihkan.
Salah satu kendala yang dimungkinkan muncul selama proses pembersihan alat peraga kampanye adalah alat peraga yang dipasang di persil milik pribadi seperti di kantor partai.
"Tentunya, kami akan melakukan komunikasi dengan pemilik persil agar bisa menurunkan alat peraga yang masih terpasang," katanya.
Sebelumnya, Anggota Panwaslu Kota Yogyakarta Budi Murwanti mengatakan, sudah ada partai yang menurunkan sendiri alat peraga kampanyenya sejak dimulainya masa tenang.
"Partai diharapkan menurunkan sendiri semua alat peraga kampanye yang terpasang. Di area sekitar tempat pemungutan suara (TPS) juga harus steril dari alat peraga kampanye," katanya.
Sementara itu, Ketua RW 02 Keparakan Yogyakarta M. Sugianto mengatakan, masih banyak alat peraga kampanye yang terpasang di wilayahnya baik di tepi jalan, persil hingga di sekitar gapura kampung.
Sebagian besar alat peraga kampanye yang masih terpasang adalah bendera partai politik.
"Sejak dimulainya masa tenang H-3 pemungutan suara, saya sudah memberi tahu warga simpatisan partai yang memasang alat peraga untuk segera mencopotnya," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
Bawaslu DIY sesalkan banyak peserta pemilu enggan membersihkan APK
Senin, 12 Februari 2024 11:29 Wib
2.423 APK peserta pemilu di Gunungkidul langgar zonasi
Jumat, 22 Desember 2023 16:29 Wib
Bawaslu Bantul tertibkan ratusan APK pemilu langgar aturan
Jumat, 15 Desember 2023 18:53 Wib
KPU fasilitasi pemasangan APK peserta Pemilu 2024
Kamis, 23 November 2023 5:58 Wib
Yogyakarta menetapkan sembilan ruas jalan steril alat peraga kampanye
Selasa, 14 November 2023 17:39 Wib
KPU Kulon Progo gunakan Perbup APK 2019 untuk Pemilu 2024
Minggu, 5 November 2023 13:12 Wib
Pemkab Bantul susun draf peraturan bupati tentang pemasangan APK pemilu
Sabtu, 28 Oktober 2023 22:44 Wib