Panwaslu Bantul temukan APK masih terpasang

id peraga kampanye

 Panwaslu Bantul temukan APK masih terpasang

ilustrasi (Foto Mamiek/Antara)

Bantul (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan alat peraga kampanye partai politik maupun calon anggota legislatif masih terpasang pada hari kedua masa tenang menjelang pemungutan suara Pemilu 9 April.

"Alat peraga kampanye (APK) masih banyak yang terpasang pada hari tenang ini, tadi pagi (Senin, 7/4) saja petugas operasional telah menurunkan atribut (yang ditampung) hingga satu mobil penuh," kata Ketua Panwaslu Bantul Supardi di Bantul, Senin.

Menurut dia, beberapa alat peraga kampanye (APK) yang ditemukan tersebut sebagian besar jenis baliho bergambar calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2014 yang terpasang di beberapa titik di antaranya simpang empat jalan Wonosari dan seputaran jalan Imogiri Barat.

Ia mengatakan, karena banyaknya APK yang masih terpasang, maka pada hari itu, Panwaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menertibkan atau menurunkan secara paksa.

"Makanya kami melakukan pembersihan (penurunan) APK dalam dua hari ini, paling tidak hingga H-1 nanti, seluruh Bantul bersih dari segala macam bentuk kampanye karena aturannya dalam masa tenang ini tidak boleh ada kegiatan kampanye," katanya.

Ia mengatakan, masih terpasangnya APK ini seharusnya merupakan tanggungjawab peserta pemilu untuk menurunkan sendiri, karena sebelumnya lembaga penyelenggara pemilu telah meminta parpol bahwa pada hari tenang mulai 6 sampai 8 April semua atribut sudah diturunkan.

"Ini merupakan tanggungjawab peserta pemilu yang bersangkutan, namun kemungkinan karena yang memasang adalah `EO` atau pihak ketiga, maka masih ada yang belum dilepas, makanya KPU koordinasi dengan pemda untuk pembersihan," katanya.

Ia mengatakan, atas temuan ini pihaknya juga telah merekomendasikan ke KPU agar ditindaklanjuti, karena hal ini merupakan pelanggaran jadwal kampanye, mengingat jadwal kampanye yang telah disepakati sudah berakhir sejak 6 April atau tiga hari menjelang hari H pemilu.

"Kami rekomendasikan kaitannya pelanggaran APK ini ke KPU, karena saat ini segala macam kegiatan yang mengarah pada kampanye politik tidak diizinkan, tetapi kalau pembekalan saksi diizinkan asal tidak ada alat peraga," kata Supardi.

  KR-HRI
Pewarta :
Editor: Regina Safrie
COPYRIGHT © ANTARA 2024