Polres jamin perusakan APK tidak ganggu keamanan

id peraga kampanye

Polres jamin perusakan APK tidak ganggu keamanan

ilustrasi (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjamin perusakan dan penghilangan alat peraga kampanye milik beberapa partai politik dan calon anggota legislatif tidak mengganggu keamanan menjelang Pemilu 2014.

"Kejadian perusakan dan penghilangan alat peraga kampanye (APK) tidak mengganggu keamanan dan ketertiban. Sampai saat ini kondisi keamanan dan ketertiban masih terkendali," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Johanes Setiawan di Kulon Progo, Selasa.

Sejak awal Maret, kondisi politik di Kabupaten Kulon Progo, khususnya di Kecamatan Pengasih, Nanggulan dan Girimulyo semakin panas. Hal ini disebabkan oleh adanya perusakan dan penghilangan APK milik Partai PDI Perjuangan dan Nasional Demokrat (Nasdem).

Ketua Panwaslu Kulon Progo Puja Rasa Satuhu mengatakan pihaknya telah mendapat pengaduan melalui pesan singkat dan telepon dari pengurus PDI Perjuangan baik di Nanggulan dan Girimulyo.

Berdasarkan pelapor, lanjut Puja Rasa, hal ini sudah dilaporkan ke Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo sebagai kader PDI Perjuangan.

"Kami sendiri, setelah mendapat laporan tersebut langsung koordinasi dengan Intelkam Polres Kulon Progo. Kondisi membaik, tapi dalam perkembangannya, masih terjadi aksi perusakan dan penghilangan APK," kata dia.

Selain itu, kata Puja, panwaslu telah menerima laporan dari Partai Nasdem terkait hilangnya APK di Desa Donomulyo, Kecamatan Nanggulan. Namun, laporan tersebut belum dapat ditindaklanjuti oleh panwaslu karena syarat meteriel belum terpenuhi.

"Kami berusaha menindaklanjuti setiap laporan adanya pelanggaran kampanye. Sebab, apabila masalah ini tidak ditindaklanjuti dan tidak segera diselesaikan akan menjadi embrio konflik," kata dia.

Dia mengatakan panwascam dan PPK di daerah pemilihan (dapil) IV yakni Nanggulan dan Sentolo telah menertiban APK. Semua APK yang melanggar dibersihkan dan tidak pandang bulu, milik parpol atau calegnya.

"Anggota panwaslu dan panwascam itu bukan titipan parpol. Kami menertibkan APK karena melanggar aturan dan zonasi," kata dia.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024