Panwaslu dinilai tebang pilih tertibkan APK

id alat peraga kampanye

Panwaslu dinilai tebang pilih tertibkan APK

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama KPU, Panwaslu dan Kesbangpol melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar zonasi. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai Panitia Pengawas Pemilu setempat tebang pilih dalam penertiban alat peraga kampanye milik peserta Pemilu 2014.

"Kami menilai Panwaslu masih tebang pilih. Kita dapat menyaksikan penertiban alat peraga kampanye di daerah pemilihan (dapil) 4 yang meliputi Nanggulan dan Sentolo. Di dapil ini ada baliho caleg, alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan zona pemasangan dibiarkan. Sementara, baliho milik caleg PKS, termasuk yang ditertibkan," kata Hamam.

Ia mengharapan, APK di Kota Wates menjadi kota barometernya Kulon Progo, semestinya juga menjadi contoh penerapan aturan kampanye dalam penertiban APK secara aturan. Baliho caleg harus dibersihkan.

"Kami dari PKS konsisten dalam menerapkan peraturan yang ditetapkan KPU, kalau seperti ini tidak ada penegakan aturan bagaimana kampanye berlajalan sesuai aturan. Kami masih sabar menahan diri, konsisten menjaga aturan, tapi kami berharap panwaslu harus konsisten menegakan aturan," kata Hamam.

Divisi Pengawasan Panwaslu Kulon Progo Yuli Sutardiyo mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan alat peraga kampanye caleg dan parpol yang ditertibkan berdasarkan peraturan yang berlaku. Sejak Desember 2013 hingga hari ini, penertiban alat peraga kampanye baru dilakukan tiga kali.

"Setiap Kamis, kami mengirim surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dan zonasi. Tapi, kami kecewa tidak ada tindakan penertiban dari KPU," kata Yuli.

Ia mengatakan KPU beralasan tidak memiliki anggaran untuk penertiban AKP. Selain itu, KPU selalu mengatakan telah mengirim surat ke pengurus partai politik (parpol) untuk membersihkan APK yang tidak sesuai aturan.

Menurut Yuli, alasan KPU ini kurang tepat. Sebab, sesuai aturan, pemkab wajib mendukung material berupa dukungan logistik anggaran dan petugas yang diembab Satpol PP sebagai pelaksana peraturan dalam penertiban APK.

"Kami menilai komunikasi yang dibangun KPU dan Pemkab Kulon Progo kurang baik. Alasan seperti itu, seharusnya tidak ada apabila kedua penyelenggara ini memahami ketentuan yang ada," kata Yuli.

(KR-STR)