Satpol PP Sleman tertibkan APK 10 Maret

id alat peraga kampanye

Satpol PP Sleman tertibkan APK 10 Maret

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama KPU, Panwaslu dan Kesbangpol melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar zonasi. (Foto Mamiek/Antara)

Sleman (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menertibkan alat peraga kampanye secara serentak pada 10 Maret, dan karena itu partai politik diminta menurunkan baliho maupun megatron yang melanggar, sebelum ditertibkan.

"Diharapkan sebelum 10 Maret atribut parpol berupa baliho dan megatron yang melanggar aturan sudah diturunkan/dicopot oleh parpol yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Sleman Fathoni Budi Prabowo, Selasa.

Menurut dia, pemasangan konstruksi bangunan billboard dan megatron wajib memiliki izin mendirikan bangunan IMB.

"Sesuai rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sleman, sampai saat ini terdapat puluhan alat peraga kampanye yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan. Pad 10 Maret puluhan alat peraga kampanye tersebut akan ditertibkan," katanya.

Ia mengatakan penertiban tersebut juga akan melibatkan personel dari Polres Sleman, Dinas PUP, Diskominfo , KPU Kabupaten Sleman.

Beberapa baliho dan megatron tersebut tersebar diseluruh wilayah, antara lain di Jalan Kaliurang km. 10,5 Gentan berupa baliho Partai Demokrat (caleg Bertha Cahyani), baliho Partai Demokrat (KRMT Roy Suryo) di perempatan Ring Road Demak Ijo, baliho Partai Gerindra (H.Yoserizal, SH) di Pojok Ring Road selatan.

Baliho PDIP (Gimmy Rusdin Sinaga DKK) di dekat "Fly Over" Jombor, dan baliho lainnya.

"Yang jelas baliho dan megatron yang direkomandasikan dan akan ditertibkan mulai tanggal 10 hingga 12 Maret tersebut ada 50 tempat," katanya.

Diharapkan sebelum tanggal tersebiut pemilik atribut dapat menurunkan sendiri, seandainya sampai tanggal tersebut belum diturunkan maka dengan terpaksa akan ditertibkan.

Ia mengatakan, selama ini pemasangan alat peraga kampenye oleh parpol peserta pemilu banyak yang menyalahi aturan, karena tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 13 tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan peraturan bupati sleman nomor 30 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sleman nomor 13 tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye.

"Bukti palanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan bupati tersebut antara lain pemasangan alat peraga kampanye di pohon dan tiang listrik maupun tiang telepon," katanya.

 (V001)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024