Panwaslu awasi pemasangan atribut di lembaga pendidikan

id alat peraga

Panwaslu awasi pemasangan atribut di lembaga pendidikan

Ilustrasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ((istimewa))

Bantul (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengawasi pemasangan atribut atau alat peraga kampanye Pemilu 2014 di sekitar sekolah maupun lembaga pendidikan.

"Perlu diperhatikan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) minimal berjarak 20 meter dari lembaga pendidikan. Jika kurang, dinilai melanggar sehingga harus ditertibkan," kata Anggota Panwaslu Bantul Walijo Selasa.

Selain lembaga pendidikan, kata dia, kawasan yang bebas atribut kampanye minimal berjarak 20 meter, yakni kawasan fasilitas umum, seperti tempat ibadah, pasar, serta gedung maupun instansi pemerintah.

Menurut dia, pemasangan atribut kampanye yang berjarak minimal 20 meter dari lembaga pendidikan dan fasilitas umum itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

"Ketentuan itu ternyata masih banyak dilanggar oleh partai politik (parpol) maupun calon angggota legislatif. Dari temuan kami, ada sejumlah APK yang penempatan berjarak kurang dari 20 meter," katanya.

Tercatat data pelangaran APK milik parpol maupun caleg peserta Pemilu 2014 yang dilaporkan masing-masing anggota Panwaslu Kecamatan ke Panwaslu Bantul hingga pekan lalu, kata dia, berjumlah 1.699 buah.

"Jumlah pelanggaran APK tersebut kemungkinan bertambah karena setiap seminggu sekali kami melakukan rekapitulasi dari hasil pengawasan. Jadi, data kemarin ditambah dengan data minggu ini akan lebih banyak," katanya.

Menurut dia, rencananya dalam waktu dekat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul akan menertibkan APK yang melanggar itu.

"Hari ini (25/2) kami mendapat tembusan dari KPU. Komisi Pemilihan Umum meminta fasilitasi kepada Bupati untuk mengagendakan penertiban. Mudah-mudahan segera ada rapat koordinasi untuk dijadwalkan," katanya.

(KR-HRI)