Panwaslu: caleg pasang APK tidak beraturan

id alat peraga kampanye

Panwaslu: caleg pasang APK tidak beraturan

Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, DIY, bekerjasama dengan Satpol PP menertibakan alat peraga kampanye caleg dan parpol yang melanggar. (Foto Mamiek/Antara)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai partai politik dan calon anggota legislatif memasang alat peraga kampanye secara tidak beraturan dan tidak memperhatikan zonasi serta Undang-Undang Pemilu.

"Berdasarkan hasil catatan, Panwaslu Gunung Kidul menemukan 1.533 alat peraga kampanye (APK) milik caleg dan parpol yang tidak memenuhi ketentuan zonasi dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013. Kami sangat menyayangkan hal ini," kata Divisi Pengawasan Panwaslu Gunung Kidul Budi Haryanto di Gunung Kidul, Minggu.

Ia mengatakan pada 2013, jumlah pelanggaran alat peraga kampanye tidak sebanyak pada 2014. Caleg dan parpol saling berlomba melakukan sosialisasi dan mencari dukungan masyarakat, meski APK yang mereka pasang tidak sesuai aturan.

"APK yang mereka pasang adalah baliho. Dimana mereka memasang gambar masing-masing caleg. Padahal sesuai aturan, caleg tidak bisa memasangan gambar dan hanya diperbolehkan memasang nama dan normor urut. Gambar yang boleh dipasang adalah pengurus partai bukan caleg," katanya.

Ia mengatakan, atas temuan tersebut, panwaslu sudah mengirim rekomendasi ke KPU Gunung Kidul supaya ditindaklanjuti dengan pengiriman surat teguran kepada pengurus partai dan dilakukan pembersihan APK secara rutin.

"Kami berharap, KPU dan Satpol PP melakukan penertiban APK secara rutin. Ada potensi, jumlah pelanggaran akan semakin meningkat pada saat kampanye terbuka," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan, panwaslu belum menemukan adanya APK caleg dan parpol dari daerah pemilihan diluar DIY. "Kami belum menemukannya APK caleg diluar DIY," katanya.

Dia mengatakan Panwaslu-KPU-Satpol PP telah membuat nota kesepakatan bersama untuk menyelenggarakan pemilu dengan baik berdasarkan tugasnya masing-masing. Kesepakatan bersama ini dalam rangka memperkuat partisipasi penyelenggara pemilu, pemkab, khususnya pelaksanaan penertiban APK secara terencana, terpadu, terkoordinasi, efektif dan efisien.

"Kesepakatan ini untuk meningkatkan koordinasi dalam pendayagunaan personel, sarana dan prasarana, potensi kelembagaan secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh," kata dia.

(KR-STR)