Panwaslu dan Satpol sepakat kembali tertibkan APK

id peraga kampanye

Panwaslu dan Satpol sepakat kembali tertibkan APK

ilustrasi (Foto Mamiek/Antara)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu dan Satpol PP Kota Yogyakarta sepakat menggelar kembali kegiatan bersama penertiban alat peraga kampanye yang dinilai melanggar aturan di seluruh wilayah kota tersebut pada Februari.

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) serta Satpol PP Kota Yogyakarta untuk evaluasi dan membicarakan langkah selanjutnya kegiatan bersama penertiban pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Agus Triyatno, Rabu.

Ia mengatakan jumlah pelanggaran pemasangan APK masih akan terus bertambah jika tidak segera ditertibkan sekaligus mengeksekusinya baik milik calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol).

"Kami menemukan sejumlah pelanggaran pemasangan APK di wilayah Kota Yogyakarta dan kini sudah terpetakan sebanyak 3.425 pelanggaran.Jika pelanggaran tersebut tidak ditertibkan dikhawatirkan akan makin banyak APK yang melanggar,"katanya.

Menurut dia, pihaknya bersama panitia pengawas kecamatan (Panwascam) terus melakukan pemantauan terhadap pelanggaran APK dan dipastikan ada pemasangan peraga kampanye baru setiap pekan.

"Kami bisa terus memutakhirkan temuan pelanggaran APK tiap pekan. Tanpa ada strategi penertiban yang baru, maka pelanggaran akan tetap muncul," katanya.

Ia berharap, partai politik dapat ikut bertanggung jawab dengan menyosialisasikan peraturan pemasangan APK yaitu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2013.

"Sebelum memberikan rekomendasi penertiban untuk alat peraga kampanye yang dipasang menyalahi aturan, kami akan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Yogyakarta," katanya.

Ia mengatakan dalam menyertai penertiban APK oleh Satpol PP di lapangan, Panwaslu hanya bertugas memberikan pertimbangan apakah pemasangan APK menyalahi atau tidak. Jika dinilai menyalahi aturan maka Satpol PP langsung mencopot dan menyitanya.

(H008)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024