Penertiban peraga kampanye langgar aturan diusulkan serentak

id peraga kampanye

Penertiban peraga kampanye langgar aturan diusulkan serentak

ilustrasi ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/sgd/14
 ()

Yogyakarta (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta mengusulkan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang menyalahi aturan dilakukan serentak di seluruh daerah pemilihan untuk menghindari kesan tebang pilih dalam penertiban.

"Sebelumnya, penertiban alat peraga kampanye dilakukan bertahap per daerah pemilihan. Banyak peserta kampanye yang merasa penertiban tebang pilih," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Agus Triyatno di Yogyakarta, Rabu.

Oleh karena itu, lanjut Agus, untuk menghindari kesan tebang pilih penertiban alat peraga kampanye, maka pada penertiban berikutnya akan dilakukan serentak dengan mengerahkan sumber daya Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta yang berada di kecamatan dan kelurahan, serta Panitia Pengawas Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

Agus menambahkan, pihaknya sama sekali tidak melakukan tebang pilih dalam proses penertiban alat peraga kampanye. Kesan tersebut, menurut dia, muncul karena selalu saja ada alat peraga baru yang terpasang.

"Kami bersama Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta sudah menertibkan alat peraga kampanye di lokasi tertentu dan keesokan harinya sudah muncul peraga baru di tempat itu," katanya.

Untuk menghindari pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan, Agus meminta seluruh partai politik peserta pemilu memberikan sosialisasi ke calon anggota legislatif masing-masing terkait Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2013 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye.

"Partai politik memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan hal itu kepada calon anggota legislatifnya. Tanpa itu, maka akan banyak alat peraga kampanye yang dipasang menyalahi aturan," katanya.

Berdasarkan data dari DInas Ketertiban Kota Yogyakarta, jumlah alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan terhitung 27 Desember 2013 hingga Senin (27/1) tercatat sebanyak 648 buah.

"Alat peraga itu berasal dari calon anggota legislatif maupun dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Paling banyak dari jenis rontek sebanyak 398 buah," katanya.

Sementara itu, berdasarkan partai politiknya, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh Partai Gerindra dengan 264 alat peraga kampanye, Partai Keadilan Sejahtera 106 alat peraga kampanye, PDI Perjuangan 105 alat peraga kampanye. Partai yang tidak melakukan pelanggaran peraga kampanye adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto mengatakan, akan meningkatkan upaya koordinasi dengan KPU Kota Yogyakarta, Panwaslu Kota Yogyakarta dan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta menjelang Pemilu Legislatif.

"Kami upayakan pertemuan rutin minimal dua pekan sekali. Akan ada banyak hal penting yang dibahas menjelang pemilu," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024