Panwaslu: sulit menertibkan APK di jalan kampung

id alat peraga kampanye

Panwaslu: sulit menertibkan APK di jalan kampung

Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, DIY, bekerjasama dengan Satpol PP menertibakan alat peraga kampanye caleg dan parpol yang melanggar. (Foto Mamiek/Antara)

Yogyakarta (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta merasa kesulitan menertibkan pelanggaran alat peraga kampanye milik partai politik dan calon anggota legislatif yang dipasang di gang atau jalan kampung di kota itu.

"Panwaslu dan Sarpol PP merasa sulit menertibkan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di jalan kampung atau gang kampung karena tidak terlalu mengenal lokasi setempat," kata Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Agus Triyatno di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, dalam penertiban tersebut seharusnya melibatkan petugas trantib tingkat kecamatan maupun kelurahan dan semestinya yang melakukan eksekusi APK yang dianggap melanggar aturan adalah pihak petugas trantib atau kelurahan.

"Mereka yang lebih mengetahui keadaan wilayah di kampung-kampung tersebut sehingga akan mudah melakukan penertiban APK yang melanggar aturan," katanya.

Ia mengatakan pihaknya dan Satpol PP Kota Yogyakarta, belum lama ini menggelar kembali kegiatan bersama menertibkan APK yang dinilai melanggar aturan di seluruh wilayah kota ini.

"Kegiatan bersama Panwaslu Kota Yogyakarta dan Satpol PP Kota Yogyakarta itu, dengan melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, baik dari partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) khususnya di wilayah Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo," kata Agus Triyatno.

Menurut dia, sebenarnya masih banyak APK yang perlu ditertibkan karena melanggar dalam pemasangannya. Namun, upaya tersebut tidak bisa sekaligus sehingga harus bertahap.

"Dalam kegiatan bersama Satpol PP di lapangan, Panwaslu hanya bertugas memberikan pertimbangan apakah pemasangan APK menyalahi atau tidak. Jika dinilai menyalahi aturan, maka Satpol PP langsung mencopot dan menyitanya," katanya. ***1***



(H008)