Panwaslu Kota Yogyakarta siapkan rekomendasi baru penertiban APK

id peraga kampanye

Panwaslu Kota Yogyakarta siapkan rekomendasi baru penertiban APK

ilustrasi (Foto Mamiek/Antara)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta segera menyiapkan rekomendasi baru untuk penertiban alat peraga kampanye karena bermunculan banyak alat peraga baru yang dipasang melanggar aturan.

"Rekomendasi baru segera disiapkan. Mekanisme penerbitan rekomendasi akan dilakukan sesuai aturan, dimulai dengan pemberitahuan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat hingga ke Dinas Ketertiban," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Agus Triyatno di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Agus, Panwaslu Kota Yogyakarta bersama dengan panitia pengawas pemilu di masing-masing kecamatan akan kembali melakukan pendataan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang menyalahi aturan.

Aturan yang menjadi dasar pemasangan alat peraga kampanye adalah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2013, yang menyebutkan alat peraga kampanye tidak diperbolehkan dipasang di pohon atau fasilitas umum lainnya.

Berdasarkan pemantauan sementara, Agus menyebut, banyak alat peraga kampanye yang dipasang menyalahi aturan seperti yang terjadi di sepanjang Jalan Parangtritis, atau di wilayah Kecamatan Mantrijeron, Kecamatan Mergangsan, Kecamatan Umbulharjo, Kecamatan Kotagede dan Kecamatan Ngampilan.

"Alat peraga yang kini banyak muncul adalah bendera partai. Pemasangan bendera memang tidak perlu izin dan di setiap zona atau kelurahan, jumlah maksimal bendera dari satu partai yang diperbolehkan dipasang adalah 25 buah," katanya.

Hanya saja, lanjut Agus, banyak bendera partai tersebut yang dipasang menyalahi aturan, yaitu di pohon atau di tiang listrik.

"Akhir Januari ini, akan kami sampaikan rekomendasi baru untuk penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan ke KPU Kota Yogyakarta," katanya.

KPU Kota Yogyakarta kemudian wajib menyampaikan isi rekomendasi tersebut kepada peserta pemilu agar segera menurunkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan dalam waktu tiga hari.

Apabila pemberitahuan dari KPU tersebut tidak diindahkan oleh peserta pemilu, maka Panwaslu Kota Yogyakarta akan menyampaikan rekomendasi ke Dinas Ketertiban untuk langkah pencopotan.

"Rekomendasi lama yang kami sampaikan pada 5 Desember 2013 sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dengan penertiban," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, sudah menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu Kota Yogyakarta untuk menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang menyalahi aturan.

"Penertiban dilakukan per daerah pemilihan. Dari rekomendasi yang ada, kami sudah melakukan penertiban dan tidak ada masalah saat melakukan pencopotan alat peraga yang menyalahi aturan," katanya.

Nurwidi mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi baru dari Panwaslu Kota Yogyakarta terkait masih maraknya alat peraga yang dipasang menyalahi aturan.

(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024