KPU diinilai lambat sikapi pelanggaran peraga kampanye

id peraga kampanye

KPU diinilai lambat sikapi pelanggaran peraga kampanye

ilustrasi (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum setempat yang lambat menyikapi banyaknya pelanggaran alat peraga kampanye milik calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2014.

Ketua KPU Kulon Progo Puja Rasa Satuhu di Kulon Progo, Kamis, mengatakan Panwaslu sudah mengirim rekomendasi tiga kali namun belum ada tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo.

"Setiap Kamis, panwaslu mengirim tiga kali rekomendasi ke KPU Kulon Progo tapi belum ada tindaklanjutnya," kata Puja Rasa.

Ia mengatakan sesuai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 bahwa pemerintah wajib memfasilitasi masalah penertiban alat peraga kampanye.

"Saat kami melakukan konfirmasi ke KPU karena tidak memiliki anggaran. Ini jelas bahwa, KPU kurang koordinasi dengan pemkab dalam hal ini satpol PP Kulon Progo," kata dia.

Selain itu, lanjut Puja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 secara jelas rekomendasi harus ditindaklanjuti setelah tiga hari diterimanya surat. Saat ini, jumlah alat peraga kampanye yang direkomendasikan puluhan, padahal yang melanggar ratusan.

"Sesuai aturan UU Nomor 15 Tahun 2011, setelah tiga hari ada rekomendasi dari panwaslu harus ditindaklanjuti. Kita selalu memperbarui data yang baru," katanya.

Dia mengatakan penertiban alat peraga kampanye hanya berlangsung 18-19 Desember 2013 yang mencapai ratusan. Tetapi, setelah itu tidak ada tindak lanjutnya.

Pelanggaran alat peraga kampanye yakni baliho yang seharusnya hanya memuat foto pengurus partai, tetapi memuat foto caleg. Spanduk yang seharusnya hanya memasang nama dan nomor urut, justru ada gambar caleg.

"Kami melihat ada kesan pembiaran. Untuk itu, kamk akan kembali melayangkan rekomendasi ke empat kalinya. Rencananya hari ini (Kamis)," kata dia.

Divisi Pengawas Panwaslu Kulon Progo Yuli Sutardiyo mengatakan jumlah alat peraga kampanye yang melanggar jumlahnya semakin banyak. Caleg sedang mencari dukungan dengan memasang foto di spanduk dan baliho.

"Kami minta partai politik harus memberikan pemahaman atau informasi kepada caleg terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye karena saat caleg ditanyai, mereka mengaku tidak tahu aturannya," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024