KPU larang caleg kampanye di media massa

id kpu kulon progo

KPU larang caleg kampanye di media massa

Komisi Pemilihan Umum (Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang calon anggota legislatif berkampanye di media massa, sebelum hari tenang yaitu H-21 atau tiga hari sebelum pencobloson Pemilu Legislatif pada 9 April 2014.

Anggota KPU Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Rabu, mengatakan pedoman itu berlaku baik media elektronik dan media cetak sejak 16 Maret hingga 5 April 2014.

"Adapun hal yang bisa dilakukan partai politik (Parpol) dalam kampanye saat ini hanya berupa pemasangan alat peraga. Sebelum adanya penetapan khusus dari KPU mengenai tahapan jadwal kampanye lewat media, maka tidak diperbolehkan," kata Marwanto.

Ia mengatakan caleg baru diperbolehkan beriklan di media massa sebelum H-21 pencoblosan Pileg, atau setelah tiga hari ditetapkannya rapat pleno umum masa kampanye.

Pedoman berkampanye Caleg lewat media massa itu diatur dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang tahapan, program dan jadwal pemilu. Berkaitan dengan batasan jadwal kampanye caleg lewat media masa terlalu pendek, KPU Pusat sedang mewacanakan membuat peraturan khusus tentang kampanye iklan caleg.

"Sekarang yang diperbolehkan beriklan di media masa adalah gambar partai. Kalau gambar caleg yang beriklan tidak diperbolehkan dan dikenai sanksi," kata dia.

Dia mengatakan substansi berkampanye lewat media massa sebelum jadwal dan tahapan yang ditentukan KPU, maka bentuknya kampanye caleg. Sepanjang ada kesan untuk menyakinkan pemilih termasuk kategori kampanye. Berbeda dengan iklan gambar partai yang diperbolehkan.

"Meskipun yang memasang iklan adalah dari relawan, simpatisan, dan kader caleg, tetap saja tidak diperbolehkan," kata dia.

Jika hal itu dilanggar, maka sanksi akan dikenakan kepada si caleg dan juga media massa yang menerima iklan pemasang tersebut. Namun, dirinya tidak menyebutkan sanksinya seperti apa bagi yang melanggar.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024