Kota Yogyakarta hentikan pemberian izin reklame "wall painting"

id pemkot

Kota Yogyakarta hentikan pemberian izin reklame "wall painting"

Pemda Kota Yogyakarta (Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menghentikan pemberian izin untuk reklame "wall painting" sebagai langkah awal dari akan ditetapkannya aturan tersebut dalam rancangan peratuan daerah tentang penyelenggaraan reklame yang segera disahkan.

"Saat rancangan peraturan daerah itu disahkan sebagai peraturan daerah, diharapkan vendor pemasang reklame sudah mengerti dan tidak lagi mengajukan izin untuk reklame `wall painting`," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Tugiyarto di Yogyakarta, Rabu.

Sejak kebijakan tersebut ditetapkan, Tugiyarto mengatakan sudah menolak setidaknya tiga vendor pemasangan reklame "wall painting" yang mengajukan izin ke DPDPK. Sebagian besar adalah reklame dari provider telepon selular.

Menurut dia, kebijakan untuk tidak lagi memberikan izin pemasangan reklame "wall painting" tersebut disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya adalah, lokasi pemasangan yang biasanya cukup sulit dijangkau.

"Karena lokasi yang sulit, maka penertiban pun sulit dilakukan. Biasanya, pemasang reklame juga enggan menghapus reklame yang sudah terpasang sehingga mangkrak," katanya.

Selain itu, lanjut Tugiyarto, dalam Perda Penyelenggaraan Reklame Kota Yogyakarta, jenis reklame "wall painting" tidak diatur secara khusus namun hanya menjadi bagian dari reklame jenis billboard tanpa cahaya.

"Jika raperda tersebut sudah disahkan dan masih ada reklame `wall painting` di lokasi umum atau di persil pribadi, bisa dipastikan bahwa reklame tersebut tidak berizin dan harus ditertibkan," katanya.

Salah satu reklame "wall painting" yang saat ini sudah habis masa izin pemasangannya adalah reklame provider telepon selular yang berada di Jembatan Kewek. Izin reklame tersebut seharusnya sudah berakhir pada 10 Juni.

"Saat ini, status reklame tersebut tidak berizin karena izinnya sudah habis. Kami masih dalam proses untuk menertibkannya. Minimal, logo dari provider itu ditutupi," katanya.

Sementara itu, pemilik vendor reklame yang memasang iklan di Jembatan Kewek, Ery membenarkan bahwa izin pemasangan iklan di lokasi tersebut telah berakhir sejak bulan lalu.

"Namun ada kompensasi perpanjangan waktu akibat aksi pengecatan Jembatan Kewek pada awal Maret oleh sekelompok aktivis, sehingga tidak ada reklame selama 1,5 bulan. Kompensasi waktunya berapa lama, kami juga belum tahu," katanya.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono mengatakan, akan meminta penjelasan mengenai jatuh tempo izin reklame tersebut ke pihak terkait.

"Jika memang izinnya sudah habis, atau ada kesepakatan lain, maka kami akan memanggil pemasang iklan untuk dimintai keterangan sekaligus kesanggupan penghapusan reklamenya," katanya.

(E013)

 
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024