Aturan pemasangan peraga kampanye selesai akhir Januari

id alat peraga

Aturan pemasangan peraga kampanye selesai akhir Januari

Ilustrasi pelaksanaan Pemilu (Foto ANTARA/Dok) (antara)

Jogja (ANTARA Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta sedang membuat aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye untuk Pemilu Legislatif 2014 sebagai upaya mengantisipasi gesekan yang mungkin muncul dan diharapkan selesai pada akhir Januari.

"Saat ini, kami sedang menyusun aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye, terkait tempat mana saja yang diperbolehkan maupun tempat yang dilarang," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksono di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye untuk Pemilu Legislatif 2014 tersebut tidak akan terlalu berbeda jauh bila dibanding aturan yang pernah dibuat sebelumnya, misalnya pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Yogyakarta 2011.

Selain mengatur tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga, juga diatur mengenai jenis peraga yang diperbolehkan.

"Untuk peraga berbentuk stiker, akan dipertimbangkan untuk tidak diizinkan karena sulit untuk dibersihkan," katanya.

Ia menargetkan, pembuatan aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye tersebut sudah dapat diselesaikan pada akhir Januari.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Nasrullah mengatakan, masa kampanye untuk Pemilu Legislatif 2014 sudah berlangsung setelah ada penetapan nomor urut partai politik pada Senin (14/1). Masa kampanye tersebut akan berlangsung hingga 5 April 2014.

"Masa kampanye memang cukup panjang. Karenanya perlu ada aturan mengenai pemasangan alat peraga sehingga wilayah Kota Yogyakarta pun tetap kondusif dan tidak mempengaruhi estetika kota," katanya.

Nasrullah menambahkan, hingga saat ini memang belum ada Peraturan KPU tentang pemasangan alat peraga kampanye yang bisa digunakan sebagai acuan pembuatan aturan di daerah.

"Tetapi, pada aturan yang lebih tinggi, yaitu di Undang-Undang sudah diatur mengenai lokasi yang tidak diperbolehkan dipasangi alat peraga seperti tempat ibadah, pendidikan, gedung pemerintah dan jalan protokol," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto menyayangkan belum adanya Peraturan KPU tentang pemasangan alat peraga kampanye.

"Pemilu adalah kegiatan yang sangat penting. Tetapi mengapa hingga saat ini aturan itu belum ada," katanya.

Ia berharap, Pemerintah Kota Yogyakarta bisa segera menerbitkan peraturan untuk mengatur pemasangan alat peraga kampanye sebagai upaya mencegah penyalahgunaan alat peraga.

"Hingga peraturan baru itu ditetapkan, aturan yang digunakan adalah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2011," katanya.

Ia berharap, aturan yang sudah ada dalam perwal lama tersebut tetap digunakan dan bila dimungkinkan bisa ditambah dengan aturan lain.

(E013)